Feb 25, 2015

10 Kriteria Aliran Sesat berdasarkan MUI

Dalam rangka membentengi aqidah umat Islam di Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai wadah para ulama, zu'ama, cendikiawan muslim dimana dalam rakenas nya bulan Desember 2007 telah mengeluarkan fatwanya.


Adapun fatwa tersebut tentang 10 kriteria aliran sesat, yaitu:

  1. Mengingkari rukun Islam yang lima dan rukun iman yang enam.
  2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al Qur'an dan As Sunnah).
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Qur'an.
  4. Mengingkari otensitas dan atau kebenaran isi Al Qur'an.
  5. Melakukan penafsiran Al Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
  6. Mengingkari kedudukan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber ajaran Islam.
  7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi atau rasul.
  8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
  9. Mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu dan lainnya.
  10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syariah, seperti mengkafirkan muslim hanya karena dia tidak termasuk dalam kelompoknya.


No comments:

Post a Comment