Adapun fatwa tersebut tentang 10 kriteria aliran sesat, yaitu:
- Mengingkari rukun Islam yang lima dan rukun iman yang enam.
- Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al Qur'an dan As Sunnah).
- Meyakini turunnya wahyu setelah Al Qur'an.
- Mengingkari otensitas dan atau kebenaran isi Al Qur'an.
- Melakukan penafsiran Al Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
- Mengingkari kedudukan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber ajaran Islam.
- Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi atau rasul.
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
- Mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu dan lainnya.
- Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syariah, seperti mengkafirkan muslim hanya karena dia tidak termasuk dalam kelompoknya.
No comments:
Post a Comment